KETERBUKAAN INFORMASI
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik
pada dasarnya atas beberapa pertimbangan:
- Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
- Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
- Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; dan
- Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan Masyarakat yang informatif. Oleh sebab itu, SMA negeri 1 Pasir Penyu sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) dan organisasi ini bertanggung jawab dalam memberikan transparansi serta akses informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 1 Pasir Penyu. PPID SMA Negeri 1 Pasir Penyu dibentuk pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasir Penyu, Ahmad Asli, S.Pd.
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
 
        Ahmad Asli, S.Pd
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…
Tautan
Jajak Pendapat
Beri Rating Layanan Kami

