Monday - Saturday, 8AM to 10PM
Call us now 082288075166

KETERBUKAAN INFORMASI

Terbentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik
pada dasarnya atas beberapa pertimbangan:

  1. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
  2. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
  3. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; dan
  4. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan Masyarakat yang informatif. Oleh sebab itu, SMA negeri 1 Pasir Penyu sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) dan organisasi ini bertanggung jawab dalam memberikan transparansi serta akses informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 1 Pasir Penyu. PPID SMA Negeri 1 Pasir Penyu dibentuk pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasir Penyu, Ahmad Asli, S.Pd.

Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
Ahmad Asli, S.Pd

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…

Jajak Pendapat

Beri Rating Layanan Kami

Iklan
Website SMAN 1 PASIR PENYU