Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID SMAN 1 Pasir Penyu memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. Informasi yang dikecualikan. - Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
yang ada di lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu; - Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
dilingkungan SMAN 1 Pasir Penyu kepada publik; - Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 1 Pasir Penyu;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu; - Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu
untuk diakses oleh masyarakat; - Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
kepada PPID Utama; - Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan
SMAN 1 Pasir Penyu kepada PPID Utama secara berkala.
FUNGSI PPID
PPID SMAN 1 Pasir Penyu mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan informasi;
2. Dokumentasi arsip;
3. Pelayanan informasi; dan pelayanan
4. Penyelesaian sengketa
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah

Ahmad Asli, S.Pd
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…
Tautan
Jajak Pendapat
Beri Rating Layanan Kami