Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID SMAN 1 Pasir Penyu memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
 A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
 B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
 C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
 D. Informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 
 yang ada di lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada 
 dilingkungan SMAN 1 Pasir Penyu kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 1 Pasir Penyu;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di 
 lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 1 Pasir Penyu 
 untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
 kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan 
 SMAN 1 Pasir Penyu kepada PPID Utama secara berkala.
 FUNGSI PPID
 PPID SMAN 1 Pasir Penyu mempunyai fungsi:
 1. Pengelolaan informasi;
 2. Dokumentasi arsip;
 3. Pelayanan informasi; dan pelayanan
 4. Penyelesaian sengketa
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
 
        Ahmad Asli, S.Pd
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…
Tautan
Jajak Pendapat
Beri Rating Layanan Kami

