SOP PENANGANAN SENGKETA
Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung:
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
 
        Ahmad Asli, S.Pd
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…
Tautan
Jajak Pendapat
Beri Rating Layanan Kami

