Monday - Saturday, 8AM to 10PM
Call us now 082288075166

SOP PENANGANAN SENGKETA

 

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung:

 

Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
Ahmad Asli, S.Pd

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu. Web…

Jajak Pendapat

Beri Rating Layanan Kami

Iklan
Website SMAN 1 PASIR PENYU